Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting terkait kebijakan imigrasi yang berpotensi mempengaruhi warga negara (WN) China. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 17 Januari 2025, ia menegaskan bahwa tidak ada indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses imigrasi, meskipun ada rencana untuk melarang masuknya WN China ke Indonesia.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai masuknya WN China ke Indonesia, terutama terkait dengan isu keamanan dan ketertiban. Agus menjelaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM selalu berdasarkan pada data dan analisis yang mendalam. “Kami tidak akan mengambil keputusan tanpa bukti yang jelas. Semua tindakan kami bertujuan untuk menjaga keamanan negara,” ujarnya.

Penegakan Hukum yang Ketat

Menteri Agus juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap WN yang melanggar aturan keimigrasian telah meningkat secara signifikan. Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap 16 buronan internasional dan menetapkan 130 WN sebagai tersangka dalam berbagai tindak pidana keimigrasian. “Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap lebih dari 5.000 WN yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

Pemerintah juga telah memperketat prosedur masuk bagi WN, terutama yang berasal dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi. “Kami akan terus memantau dan mengevaluasi setiap kedatangan WN, terutama dari China, untuk memastikan bahwa mereka tidak membahayakan keamanan nasional,” tegas Agus.

Tidak Ada Pungli

Mengenai isu pungli, Agus menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan sistem yang transparan dan akuntabel dalam setiap proses imigrasi. “Kami memiliki mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik pungli. Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungli, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas,” ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Rencana Larangan Masuk

Meskipun tidak ada indikasi pungli, rencana untuk melarang WN China masuk ke Indonesia masih menjadi topik hangat. Kebijakan ini diusulkan sebagai langkah preventif untuk mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul dari kedatangan mereka. “Kami sedang mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan akhir. Keamanan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama kami,” kata Agus.

Respons Masyarakat

Kebijakan ini mendapatkan respons beragam dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah tegas pemerintah dalam menjaga keamanan, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak negatif terhadap hubungan bilateral antara Indonesia dan China. “Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi hubungan internasional,” ungkap seorang pengamat politik.

Dengan pernyataan Menteri Imigrasi, jelas bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga keamanan nasional sambil memastikan bahwa proses imigrasi berlangsung tanpa adanya praktik korupsi. Kebijakan larangan masuk bagi WN China masih dalam tahap pertimbangan, dan diharapkan dapat diambil keputusan yang bijaksana demi kepentingan semua pihak. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan imigrasi akan terus menjadi fokus utama pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih baik.